Bedasarkan Buku Tata Pamong yang disahkan melalui keputusan Direktur Politeknik Enjinering Indorama Nomor: 446/SK/PEI/V/2018 tentang Penetapan Tata Pamong Politeknik Enjinering Indorama, tugas pokok dan fungsi Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) adalah sebagai berikut:
Ketua
- Memberikan saran tindak lanjut hasil audit kepada Direktur;
- Merumuskan draf sasaran mutu;
- Menyusun draf kebijakan mutu;
- Mengarahkan dan memonitor pelaksanaan audit;
- Mengkoordinir pelatihan mutu;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
- Menyempurnakan dan mengendalikan dokumen pedoman mutu dan prosedur mutu sesuai perkembangan manajemen mutu institusi;
- Mengukur kepuasan dan keluhan pelanggan internal dan eksternal.
- Menjamin terlaksananya kegiatan audit dalam rangka upaya peningktan mutu pelaksanaan layanan di Politeknik
- Memberikan saran pengisian dan pembuatan borang akreditasi;
- Mengarahkan dan memonitor pelaksanaan pembuatan borang akreditasi;
- Mengevaluasi dan memantau laporan pencapaian boring akreditasi;
- Menyempurnakan dan mengendalikan dokumen borang akreditasi;
- Mengajukan proposal perolehan akreditasi kepada BAN-PT.
Gugus Kendali Mutu (GKM)
- Mengkoordinasikan penyusunan baku mutu akademik prodi; Manual Mutu, Manual Prosedur, Instruksi Kerja, dan dokumen lainnya.
- Melakukan monitoring adan evaluasi kegiatan jaminan mutu bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) serta menyusun bahan dan masukan terhadap monitoring dan evaluasi prodi.
- Menyusun perbaikan kegiatan akademik
- Melakukan monitoring adan evaluasi kegiatan jaminan mutu bidang Keuangan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
- Menyusun bahan dan masukan bidang Keuangan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
- Menyusun perbaikan jaminan mutu kegiatan di bidang Keuangan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
- Melakukan monitoring adan evaluasi kegiatan jaminan mutu bidang Kemahasiswaan
- Menyusun bahan dan masukan bidang Kemahasiswaan
- Menyusun perbaikan jaminan mutu kegiatan di bidang Kemahasiswaan
- Melaksanakan audit sistem dan audit kepatuhan internal secara rutin; Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Direktur;
- Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit.
- Membantu Direktur dalam melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan non-akademik;
- Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran PEI;
- Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian internal yang berlaku di PEI;
- Menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur.