Bedasarkan Buku Tata Pamong yang disahkan melalui keputusan Direktur Politeknik Enjinering Indorama Nomor: 446/SK/PEI/V/2018 tentang Penetapan Tata Pamong Politeknik Enjinering Indorama, tugas pokok dan fungsi Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) adalah sebagai berikut:

Ketua
  1. Memberikan saran tindak lanjut hasil audit kepada Direktur;
  2. Merumuskan draf sasaran mutu;
  3. Menyusun draf kebijakan mutu;
  4. Mengarahkan dan memonitor pelaksanaan audit;
  5. Mengkoordinir pelatihan mutu;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan tugas;
  7. Menyempurnakan dan mengendalikan dokumen pedoman mutu dan prosedur mutu sesuai perkembangan manajemen mutu institusi;
  8. Mengukur kepuasan dan keluhan pelanggan internal dan eksternal.
  9. Menjamin terlaksananya kegiatan audit dalam rangka upaya peningktan mutu pelaksanaan layanan di Politeknik
  10. Memberikan saran pengisian dan pembuatan borang akreditasi;
  11. Mengarahkan dan memonitor pelaksanaan pembuatan borang akreditasi;
  12. Mengevaluasi dan memantau laporan pencapaian boring akreditasi;
  13. Menyempurnakan dan mengendalikan dokumen borang akreditasi;
  14. Mengajukan proposal perolehan akreditasi kepada BAN-PT.
Gugus Kendali Mutu (GKM)
  1. Mengkoordinasikan penyusunan baku mutu akademik prodi; Manual Mutu, Manual Prosedur, Instruksi Kerja, dan dokumen lainnya.
  2. Melakukan monitoring adan evaluasi kegiatan jaminan mutu bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) serta menyusun bahan dan masukan terhadap monitoring dan evaluasi prodi.
  3. Menyusun perbaikan kegiatan akademik
  4. Melakukan monitoring adan evaluasi kegiatan jaminan mutu bidang Keuangan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
  5. Menyusun bahan dan masukan bidang Keuangan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
  6. Menyusun perbaikan jaminan mutu kegiatan di bidang Keuangan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
  7. Melakukan monitoring adan evaluasi kegiatan jaminan mutu bidang Kemahasiswaan
  8. Menyusun bahan dan masukan bidang Kemahasiswaan
  9. Menyusun perbaikan jaminan mutu kegiatan di bidang Kemahasiswaan
  10. Melaksanakan audit sistem dan audit kepatuhan internal secara rutin; Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Direktur;
  11. Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit.
  12. Membantu Direktur dalam melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan non-akademik;
  13. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran PEI;
  14. Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian internal yang berlaku di PEI;
  15. Menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur.